Buronan Kasus Penipuan Rp 11 Miliar Ditangkap Polisi di Pandeglang

- 2 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Ditangkap
Ilustrasi Ditangkap /Pixabay/4711018 /

SERANG NEWS - Buron selama dua bulan Arifin Wijaya (AW) alias Pepen berhasil ditangkap saat sembunyi di Pandeglang.

Buronan Arifin Wijaya ditangkap di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pukul 08.50 WIB Jumat 2 Januari 2021.

Buronan Arifin Wijaya merupakan tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar.

Buronan Arifin Wijaya ditangkap oleh
Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi: Video Syur Gisel dan Yokinobu Dilakukan Suka sama suka  

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Serang Cabuli Lima Muridnya

Arifin Wijaya ditangkap setelah Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara melakukan pengejaran selama dua bulan lebih.

"Pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan AW” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta.

AKBP Dwiasi menjelaskan tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x