Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.
Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Buronan Teroris Pelaku Bom Bali I
Hak itu dilakukan untuk memastikan AW bebas dari Covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***