Buronan Kasus Penipuan Rp 11 Miliar Ditangkap Polisi di Pandeglang

- 2 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Ditangkap
Ilustrasi Ditangkap /Pixabay/4711018 /

Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.

Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Buronan Teroris Pelaku Bom Bali I

Hak itu dilakukan untuk memastikan AW bebas dari Covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah