Buronan Kasus Penipuan Rp 11 Miliar Ditangkap Polisi di Pandeglang

- 2 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi Ditangkap
Ilustrasi Ditangkap /Pixabay/4711018 /

SERANG NEWS - Buron selama dua bulan Arifin Wijaya (AW) alias Pepen berhasil ditangkap saat sembunyi di Pandeglang.

Buronan Arifin Wijaya ditangkap di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten pukul 08.50 WIB Jumat 2 Januari 2021.

Buronan Arifin Wijaya merupakan tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp11 miliar.

Buronan Arifin Wijaya ditangkap oleh
Sub Direktorat Harta dan Benda di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi: Video Syur Gisel dan Yokinobu Dilakukan Suka sama suka  

Baca Juga: Oknum Guru Ngaji di Kabupaten Serang Cabuli Lima Muridnya

Arifin Wijaya ditangkap setelah Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara melakukan pengejaran selama dua bulan lebih.

"Pada hari ini sekitar pukul 08.50 WIB, kita berhasil mengamankan AW” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulis di Jakarta.

AKBP Dwiasi menjelaskan tersangka AW yang berprofesi sebagai pengusaha tempat hiburan ini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Gara-gara Putus Cinta, Seorang Wanita di Kota Serang Nekat Gantung Diri

Selama pelariannya tersangka AW juga kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.

“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," tambahnya.

Terkait kasus yang menjerat AW, Dwiasi menjelaskan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris.

Baca Juga: Terungkap Motif Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, ini Penjelasan Kronologisnya

Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Kemudian laporan itu diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.

Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Amankan 151 Botol Miras dan Dua Pemilik di Cipondoh, Kota Tangerang

Dikutip Serangnews.com dari Antara, Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW.

Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun.

Sesuai protokol kesehatan, petugas juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Buronan Teroris Pelaku Bom Bali I

Hak itu dilakukan untuk memastikan AW bebas dari Covid-19 sebelum dilanjutkan proses penyidikannya di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah