Terungkap Motif Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, ini Penjelasan Kronologisnya

- 1 Januari 2021, 22:13 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat gelar konferensi pers terkait parodi lagu Indonesia Raya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat gelar konferensi pers terkait parodi lagu Indonesia Raya. /Instagram/@divisihumaspolri

SERANG NEWS – Pembuat parodi Indonesia Raya telah ditangkap Polisi.

Dari penjelasan kronologis penangkapan Polisi, ada dua orang yang diduga sebagai pembuat paradi lagu yang melecehkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Mereka ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan koronologis sampai parodi Indonesia Raya tersebar dan menghebohkan masyarakat Indonesia.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terungkap kronologis penangkapan tersangka atas nama MDF alias Faiz Rahman Simalungun.

Baca Juga: Video Parodi Indonesia Raya Sudah Take Down, KBRI Minta Polisi Malaysia Investigasi Usut Tuntas

Tersangka ini masih berusia 16 tahun dan ditangkap di daerah Cianjur, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan berinisial MDF (16) alias Faiz Rahman Simalungun, siswa kelas 3 SMP, tadi malam sudah diamankan di rumahnya di daerah Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Desember 2021.

Dari keterangan polisi, kasus bermula ketika beredar video parodi lagu Indonesia Raya yang tersebar luas di kanal YouTube yang mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan PDRM Malaysia, PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11 tahun), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x