Baca Juga: Gara-gara Putus Cinta, Seorang Wanita di Kota Serang Nekat Gantung Diri
Selama pelariannya tersangka AW juga kerap berpindah-pindah tempat demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian.
“Sebelum dilakukan upaya Penangkapan, DPO berpindah-pindah sering melarikan diri tidak menggunakan alat komunikasi, bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," tambahnya.
Terkait kasus yang menjerat AW, Dwiasi menjelaskan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris.
Baca Juga: Terungkap Motif Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, ini Penjelasan Kronologisnya
Akibat pemalsuan keterangan tersebut, korbannya menderita kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kemudian laporan itu diteruskan kepada Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018.
Terkait kasus tersebut, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi alias Sam.
Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru, Polisi Amankan 151 Botol Miras dan Dua Pemilik di Cipondoh, Kota Tangerang
Dikutip Serangnews.com dari Antara, Asnawi ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW.