Rekening Bermasalah, Laporkan Segera Agar BSU BPJS Gelombang II Dapat Dicairkan Januari Ini

- 19 Januari 2021, 09:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/

SERANG NEWS - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BPJS Gelombang II pada Desember lalu masih ada yang belum dapat dicairkan karena persoalan rekening calon penerima.

Akan tetapi, pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sedang melakukan validasi ulang agar BSU BPJS Ketenegakerjaan sebesar Rp2,4 juta itu bisa kembali disalurkan pada Januari 2021.

Kabar gembira ini disampaikan langsung Menaker Ida Fauzyiah saat melakukan rapat koordinasi dengan DPR RI pada Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Segera Cek dan Adukan di Sini

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida Fauziah dalam Rapat Kerja Komisi IX RI yang dipantau secara virtual.

Ida menjelaskan, ada perbedaan jumlah yang tersalurkan. Untuk BSU gelombang I Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang. Sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Menurut Ida, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kemnaker mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 19 Januari dalam Sejarah: Pandemi Flu Spanyol Menewaskan 20-100 Juta Orang

Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Akhirnya, kata Ida, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," kata Ida.

Baca Juga: Semprot Ramalan Mbak You, Deddy Courbuzier: Ngaco dan Bikin Provokasi Orang Berfikir Negatif

Karena itu Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir. Namun Menaker memastikan penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida.

Untuk melakukan pengaduan, Anda dapat melakukannya secara online melalui alamat website https://bantuan.kemnaker.go.id atau dengan menghubungi nomor telepon di 021-50816000 atau melalui aplikasi WhatsApp di 08119303305.

Baca Juga: Oalah! Ini Alasan Pendaftar Gagal Cair Kartu Prakerja Padahal Sudah Sering Mendaftar

Sebelum melakukan laporan aduan, pastikan nama Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima.

Adapun pengecekan nama sebagai penerima BSU BPJS adalah sebagai berikut:

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link https://kemnaker.go.id/, lalu pada pojok kanan atas, klik Daftar
  2. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk.
  3. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
  4. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
  5. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x