SERANG NEWS -- Beredar kabar bahwa gelombang 12 pendaftaran bantuan Kartu Prakerja akan segera dibuka. Segera mendaftar melalui link prakerja.go.id untuk memastikan bisa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Banyak pendaftar yang mengeluhkan sudah berberapa kali mencoba untuk bisa dapat bantuan Prakerja tapi selalu gagal.
Padahal, segala persyaratan sudah terpenuhi. Namun, ternyata ada sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi agar bantuan bisa segera cair.
Baca Juga: Awas! Penipuan Berkedok Pembukaan Gelombang 12 Kartu Prakerja
Baca Juga: Diperpanjang Tahun 2021, Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan. Adapun syarat untuk bisa mendapat bantuan adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK dan KTP
- Bukan pejabat negara
- Penerima bukan pimpinan dan anggota DPRD
- Penerima bukan ASN
- Penerima bukan anggota TNI/Polri
- Penerima buka Kepala Desa dan
- Penerima bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Diperpanjang hingga 2021, Simak Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Peserta program Kartu Pra Kerja sendiri diprioritaskan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan imbas pandemi COVID-19.