Rekening Bermasalah, Laporkan Segera Agar BSU BPJS Gelombang II Dapat Dicairkan Januari Ini

- 19 Januari 2021, 09:32 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@kemnaker/

SERANG NEWS - Bantuan Subsidi Gaji (BSU) BPJS Gelombang II pada Desember lalu masih ada yang belum dapat dicairkan karena persoalan rekening calon penerima.

Akan tetapi, pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sedang melakukan validasi ulang agar BSU BPJS Ketenegakerjaan sebesar Rp2,4 juta itu bisa kembali disalurkan pada Januari 2021.

Kabar gembira ini disampaikan langsung Menaker Ida Fauzyiah saat melakukan rapat koordinasi dengan DPR RI pada Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Ini Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair, Segera Cek dan Adukan di Sini

"Uang dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Menaker Ida Fauziah dalam Rapat Kerja Komisi IX RI yang dipantau secara virtual.

Ida menjelaskan, ada perbedaan jumlah yang tersalurkan. Untuk BSU gelombang I Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang. Sementara gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Menurut Ida, alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kemnaker mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 19 Januari dalam Sejarah: Pandemi Flu Spanyol Menewaskan 20-100 Juta Orang

Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x