Pandeglang Berlakukan PPKM, ini 28 Instruksi Bupati Irna Narulita Tangani Covid-19

- 13 Januari 2021, 04:25 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Bupati Pandeglang Irna Narulita. /Instagram@irnadimyati

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Segera Dimulai, Siap-siap Jawab 16 Pertanyaan Berikut Ini 

12. Kegiatan hiburan dan pariwisata dibatasi sebanyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dan jam operasional sampai dengan 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

13. Seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, terminal, pool bus/travel, dan tempat usaha untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

14. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

15. Kunjungan kepada pasien di RSUD Berkah, RSUD Aulia, serta Puskesmas di wilayah Kabupaten Pandeglang agar dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: 11 Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Asal Banten, Jasa Raharja Lakukan Pendataan 

16. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan sirga menghadapi penyebaran pandemic Covid-19 di Kabupaten Pandeglang dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang dan RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang;

17. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Pandeglang tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dalam pelaksanaan pelayanan:

18. Menunda sementara kegiatan study tour, studi banding, kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja oleh Perangkat Daerah Kabupaten Pandeglang;

19 Kegiatan rapat-rapat dinas/perkantoran agar dibatasi sebesar: 50 persen) dari kapasitas tempat, dengan penerap€rn protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah