Pandeglang Berlakukan PPKM, ini 28 Instruksi Bupati Irna Narulita Tangani Covid-19

- 13 Januari 2021, 04:25 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Bupati Pandeglang Irna Narulita. /Instagram@irnadimyati

SERANG NEWS – Bupati Pandeglang Irna Narulita mengeluarkan Surat Edaran (SE) instruksi penerapan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Manusia (PPKM) dalam mencegah masifnya pandemi Covid-19.

Instruksi ini sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan PPKM yang dilakukan pemerintah pada wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Salah satu instruksi Bupati Irna Narulita adalah membatasi kantor, pemberlakuan sekolah daring, aktivitas di restuaran atau rumah makan dengan kuota 25 persen.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Covid-19 di Banten, WH: Diatur Agar Tidak Terjadi Keributan

Irna Narulita tetap memperbolehkan aktivitas wisata dan hajatan, kendati harus ada izin khusus Satuan Tugas Covid-19 di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Berikut 28 butir instruksi Bupati Pandeglang Irna Narulitas sebagaimana tertuang dalam SE Nomor: 443.2/29-BPBD/2021 Tentang Penegakan Disiplin Penanganan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Tertanggal 11 Januari 2021:

1. Seluruh warga Kabupaten Pandeglang agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat, menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

2. Warga yang merasakan gejala Covid-19 agar segera membatasi kontak sosial dan segera menghubungi call center Covid-19 Dinas Kesehatan Kadupaten Pandeglang: 085289590898;

Baca Juga: Geger, Angkot di Pandeglang Terobos Puskesmas, Begini Kronologisnya

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x