11 Penumpang Sriwijaya Air SJ 182 Asal Banten, Jasa Raharja Lakukan Pendataan 

- 12 Januari 2021, 21:55 WIB
Logo Jasa Raharja
Logo Jasa Raharja /

SERANG NEWS - Ahli waris korban jatuh pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta. 

Saat ini, PT Jasa Raharja Cabang Banten tengah melakukan pendataan ahli waris penumpang asal Banten dalam manifest penumpang Sriwijaya Air SJ 182.   

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Dodi Apriansyah mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang menjalankan tahapan pendataan ahli waris korban Sriwijaya Air.

Pendataan itu dilakukan agar santunan yang diberikan tidak salah sasaran. Pasalnya ada beberapa ahli waris yang justru berdomisili di luar Banten.

Baca Juga: Anak Indonesia Identik Sarungan Denny Siregar Tuding Film Nussa Didalangi HTI dan Felix Siauw 

Baca Juga: Subsidi Gaji Cair Lagi, Penuhi Kriteria Ini Agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

Sementara berdasarkan data dari PT Jasa Raharja Cabang Banten, terdapat 11 korban asal Provinsi Banten dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tersebut. Hal itu dilihat dari domisili terakhir para penumpang.

"Kita belum bertindak memberikan santunan. Baru dalam tahap pendataan penumpang dan keluarga," ujarnya Selasa 12 Januari 2021. 

"Kami masih menjaga karena harapan dari keluarga itu kan (korban) masih ditemukan dalam keadaan selamat," sambungnya. 

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah