Subsidi Gaji Cair Lagi, Penuhi Kriteria Ini Agar Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 2,4 Juta

- 12 Januari 2021, 21:34 WIB
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id
BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Januari 2021. / kemnaker.go.id /

 

SERANG NEWS – Ada sejumlah syarat untuk pekerja agar bisa mendapat bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan diberikan bagi pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan diberikan ke dalam 2 tahap. Masing-masing berjumlah Rp 1,2 juta. Bantuan untuk empat bulan dengan total yang akan diterima sebesar Rp 2,4 juta.

Segera login kemnaker.go.id untuk memastikan dapat bantuan. Adapun syarat menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  • Penerima adalah WNI, dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
  • Tercatat sebagai pekerja aktif
  • Memiliki rekening aktif
  • Memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif
  • Penerima bukan anggota TNI, Polri/ ASN.
  • Penerima bantuan bukan karyawan BUMN.
  • Penerima bantuan ber gaji di bawah Rp 5 juta.
  • Penerima belum pernah mendapat bantuan sosial apapun.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan PIP di pip.kemdikbud.go.id, Simak Cara Daftar dan Mencairkan Bantuan

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Simak Penjelasannya 

BLT subsidi gaji terus disalurkan Kemnaker  hingga Januari tahun 2021, sebab berdasarkan data dari Kemnaker ada sekitar 294.160 pekerja yang belum mendapat BLT Subsidi gaji. 

Data itu merupakan data dari penerima BLT Subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang penyalurannya akan disalurkan pada bulan Januari 2021.

Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) yang merupakan bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

"Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan bank Himbara selaku bank penyalur," kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan BPUM UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Januari 2021, Simak Penjelasannya 

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x