Pandeglang Berlakukan PPKM, ini 28 Instruksi Bupati Irna Narulita Tangani Covid-19

- 13 Januari 2021, 04:25 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Bupati Pandeglang Irna Narulita. /Instagram@irnadimyati

3. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen pegawai dan/atau disesuaikan dengan kekuatan pegawai yang ada agar pelayanan tetap berjalan dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online, dan untuk sekolah dengan sistem boarding school harus mendapatkan izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-I9 Kabupaten Pandeglang atas pertimbangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang. Apabila akan melaksanakan proses KBM dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

5. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, pasar, pertokoan, dan toko modern dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;\

6. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Tinggi Pemerintah Putuskan PSBB, Ini Tanggal Penerapan Batas Sosial

7. Pembatasan jam operasional untuk toko modern, waralaba dan restoran diperbolehkan hanya sampai dengan Pukul 20.O0 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

8. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

9. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan sebesar 50 persen dari kapasitas tempat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

10. Kegiatan keagamaan dapat dilaksanakan, dengan pembatasan sebesar 50 persen dari kapasitas tempat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat:

11. Kegiatan pengumpulan masa di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya (hajatan, hiburan, perayaan, dll) harus mendapatkan izin dari Satuan Turgas Penanganan Covid-19 Kecamatan, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x