Pandeglang Berlakukan PPKM, ini 28 Instruksi Bupati Irna Narulita Tangani Covid-19

- 13 Januari 2021, 04:25 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita.
Bupati Pandeglang Irna Narulita. /Instagram@irnadimyati

20. Dalam hal terdapat pegawai/karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib menutup sementara selama 3 hari, dan melakukan prosedur sesuai standar protokol kesehatan:

Baca Juga: 3.380 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Kota Serang, Disebar ke 33 Faskes

21. Pembiayaan operasional untuk Satuan Ttrgas Penanganar Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Kecamatan dan Kelurahan dapat didanai oleh APBD TA. 2021 daan atau anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

22. Pembiayaan operasional untuk Satuan Turgas Penanganan Covid-19 Desa dapat di danai oleh APBDesa TA. 2021 dan atau anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:

23. Seluruh pelanggaran ketentuan pencegahan Covid-19 wilayah Kabupaten Pandeglang di tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

24. Seluruh Masyarakat Kabupaten Pandeglang agar tetap tenang dan senantiasa berdoh kepada Allah SWT;

Baca Juga: Hari Ke-4, Tim SAR Evakuasi 139 Kantong Jenazah Body Remain 

25. Memerintahkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pandeglang dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, agar menindaklanjuti Surat Edaran (SE) ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalien Covid-19, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;

26. Memerintahkan kepada seluruh personil satuan Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten pandeglang, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, agar selalu siap sedia dan mengoptimalkan kinerja posko, melakukan kegiatan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 kepada seluruh pegawai dan masyarakat,

27. Memerintahkan kepada Satuan Turgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, agar melaporkan pelaksanaan kegiatan secara beq'enjang dan berkala secara mingguan;

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah