Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu beberapa bank yang di antaranya Bank BCA, BNI dan BRI.
Baca Juga: Buronan Kasus Penipuan Rp 11 Miliar Ditangkap Polisi di Pandeglang
Total kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar dari pihak iklan dan pembeli.
YMP juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk mata uang kripto. "Hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah," kata dia.
Baca Juga: Wow, Otak Penipuan Rapid Test, Dikendalikan dari Rutan Serang
Atas perbuatannya, YMP dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3/2011 Tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.