Akhirnya Terungkap! Siber Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Online Shop GrabToko

- 12 Januari 2021, 22:04 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jendral Polisi Slamet Uliandi. ANTARA/HO-Kepolisian Republik Indonesia
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jendral Polisi Slamet Uliandi. ANTARA/HO-Kepolisian Republik Indonesia /

SERANG NEWS – Bareskrim Mabes Polri Berhasil menangkap seorang karyawan swasta tersangka berinisial YMP (33) dalam kasus penipuan toko daring GrabToko dan pencucian uang.

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, di Jakarta, Selasa 12 Januari 2021.

YMP ditangkap di kawasan Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan YMP ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

 Baca Juga: Awas! Jaringan Kriminal Bisa Mengincar Vaksin Covid-19 dan Menjualnya Dalam Bentuk Palsu

Dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, satu unit laptop, dua kartu SIM, satu KTP dan empat buku cek dari Bank BRI, BCA dan Mandiri.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan, mengatakan YMP beraksi dengan cara membuat website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam produk elektronik dengan harga sangat murah sehingga mengundang minat banyak orang untuk berbelanja namun barang itu tidak kunjung dikirimkan.

 Baca Juga: TNI dan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Baku Tembak, Satu Prajurit Meninggal Dunia

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 customer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada customer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal," kata Yudiswan, dikutip SerangNews.com dari ANTARA.

YMP diketahui menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service yang bertugas meminta tambahan waktu untuk mengirim barang kepada konsumen yang bertanya tentang barang pesanannya yang tidak kunjung diterima. Keenam customer service itu bekerja dengan dengan dia bekali laptop yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x