SERANG NEWS - Kejahatan besar lintas Internasional penipuan alat tes cepat atau Rapid Test Covid-19 senilai Rp276 Miliar dikendalikan dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.
Hal itu terungkap saat Penyidik Bareskrim Polri menyatakan warga negara Nigeria Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka menjadi pelaku utama.
Diketahui saat ini, Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka masih mendekam di Rutan Serang.
Sementara itu korban kejahatan ini merupakan warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Ratusan Personil Polres Serang Jalani Rapid Test
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law, Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI
"Saat ini diketahui Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat dalam kasus penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika di Jakarta, 16 Desember 2020 kemarin.
Helmy menuturkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Pengungkapan itu membutuhkan waktu relatif cepat atau sebulan dalam kasus penipuan terkait dengan alat medis untuk Covid-19.