SERANG NEWS – Bareskrim Mabes Polri menangkap Maaher at-Thuwailibi pada Kamis 3 Desember 2020 dini hari.
Pemilik sapaan ustadz Maher ini ditangkap atas tindak lanjut dari laporan dari pelapor yang merasa terhina dan laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Mabes Porli SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Baca Juga: Dituntut Tiga Tahun Penjara atas Ujaran Kebencian, Jerink Lakukan Pembelaan Pekan Depan
Baca Juga: Hendak Antar Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq, Polisi Dihadang Laskar FPI
Terkait kabar tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan. Ustadz tersebut ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat tadi subuh.
"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono, dikutip dari PMJNews.
Argo Yuwono menambahkan, penangkapan itu berdasarkan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bareskrim.