- Reaksi anafilaksis yang bukan akibat vaksinasi covid-19.
- Riwayat alergi obat.
- Riwayat alergi makanan.
- Asma bronkial. Dengan catatan, jika pasien dalam keadaa. Asma akut disarankan untuk menunda vaksinasi sampai asma pasien terkontrol baik.
- Rhnitis alergi.
Baca Juga: Nakes Dapat SMS Wajib Ikut Program Vaksin, Cek Daftar Nama Penerima Program Vaksin di Sini
- Urtikaria. Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi covid-19, maka vaksin layak diberikan. Jika sebaliknya, maka menjadi keputusan dokter klinis untuk memberikan vaksin atau tidak. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.
- Dermatitis atopi.
Penyakit paru obstruktif kronik (PPOK). Pasien dalam kondisi PPOK eksaserbasi akut disarankan menunda vaksinasi sampai kondisi eksaserbasi teratasi.
Baca Juga: Hore, Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat
- Tuberkulosis. Pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin covid-19 minimal setelah dua minggu mendapat anti-tuberkulosis.
- Kanker paru. Pasien kanker paru dalam kemoterapi/terapi target layak mendapat vaksinasi.
- Interstitial lung disease. Pasien ILD layak mendapatkan vaksin Covid-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.
Baca Juga: Alhamdulillah, Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia
- Penyakit hati. Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respon vaksinasi optimal. Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.
- Diabetes melitus (DM). Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin.
- HIV, dengan catatan vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4200.