Tarif Cukai Rokok Naik 12,5 Persen, Harga Rokok Tahun 2021 Semakin Mahal 

- 10 Desember 2020, 15:55 WIB
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) resmi menaikan tarif cukai rokok tahun depan. 

Tarif cukai rokok untuk tahun depan akan dinaikan pemerintah sebesar 12,5 persen.

“Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. 

Kenaikan Cukai Rokok diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Kita Masih Menunggu yang Lain 

Baca Juga: Lagi, Habib Rizieq Mangkir Panggilan Polisi

"Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” ujarnya. 

Menkeu merinci untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen.

Sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah