Catridge Rokok Elektrik Ditetapkan Kemenkeu Masuk Daftar Barang Kena Cukai

- 20 November 2020, 16:07 WIB
Catridge rokok elektrik.
Catridge rokok elektrik. /Serang News/Ken Supriyono

SERANG NEWS - Rokok elektrik sudah bukan lagi sekadar untuk gaya hidup. Banyak orang yang mulai beralih dari rokok tembakau dengan rokok elektrik yang menggunakan catridge atau cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan.

Kini catridge rokok elektrik pun telah ditetapkan secara resmi sebagai daftar barang yang kena cukai.

Masuknya catridge rokok elektrik sebagai barang kena cukai ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.04/2020.

Baca Juga: Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim 

Dalam aturan tersebut disebutkan, rokok elektrik berupa cairan dan alat pemanas dalam satu kesatuan (cartridge) sebagai bagian dari hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sehingga menjadi barang kena cukai.

"Ditetapkannya cartridge sebagai BKC tercantum dalam penambahan substansi Pasal 1 ayat 18 PMK tersebut yang menggolongkan cartridge dalam kategori ekstrak atau esense tembakau, sehingga termasuk jenis HPTL baru," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

PMK itu mengatur ketentuan baru yaitu HPTL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.

Barang tersebut yang dibuat mengikuti perkembangan teknologi dan selera konsumen, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau hirup, atau tembakau kunyah.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB hingga 19 Desember 2020

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x