Baca Juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Jokowi: Sudah Diingatkan Jangan Korupsi
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020.
KPK menjaring salah seorang pejabat di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), Sabtu 5 Desember.
Petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Baca Juga: Korupsi Bantuan Covid-19, KPK : Mensos Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Sembako
Pecahan uang yang dimaksud yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
Selain Mensos, KPK juga menetapkan lima orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Sedangkan tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri ke KPK
Menurut Firli, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) adalah pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk langsung oleh Mensos Juliari Batubara.