LPSK Minta Saksi Jangan Takut Ungkap Kasus Korupsi Bansos Covid-19 

- 6 Desember 2020, 15:01 WIB
Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri kepada KPK atas dugaan korupsi Bansos Covid-19
Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri kepada KPK atas dugaan korupsi Bansos Covid-19 /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/ANTARA FOTO

SERANG NEWS - Diatur jelas dalam Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta saksi tidak perlu takut mengungkap kasus korupsi. 

Termasuk juga dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang melibatkan Mensos Juliari P Bagubara, saksi tidak perlu takut untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menuturkan tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisasi dan tidak hanya melibatkan satu pihak.

Karena itu, kata dia, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.

Baca Juga: Mensos Juliari Jadi Tersangka, Jokowi: Sudah Diingatkan Jangan Korupsi  

Baca Juga: Korupsi Bantuan Covid-19, KPK : Mensos Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Sembako

"Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelaku-nya diadili," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.

Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus tersebut, tegas Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK.

Hasto menjelaskan perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x