Mensos Juliari Jadi Tersangka, Jokowi: Sudah Diingatkan Jangan Korupsi 

- 6 Desember 2020, 14:31 WIB
Jokowi tunjuk Menko PMK gantikan Mensos
Jokowi tunjuk Menko PMK gantikan Mensos /Rusman/Biro Pers Setpres

SERANG NEWS - KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan suap rekanan pengadaan bansos Covid-19. 

Juliari Peter Batubara ditetapkan tersangka bersama empat lainnya yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat Komitmen (PPK) Kemensos dan Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) dari pihak swasta. 

KPK menduga Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Covid-19, KPK : Mensos Terima Fee Rp 10 Ribu Per Paket Sembako 

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri ke KPK 

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari. 

Menyikapi itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x