Kombes Sambodo mengaku pihaknya mengikuti aturan yang dibuat oleh pihak Pemprov DKI Jakarta yang tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Bunyi dari Kepgub itu yakni mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Diketahui, Pemrov DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) masa transisis menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hasi ke depan.
Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19 dan Keterbatasan Anggaran, Pemda DKI Jakarta Tidak Rayakan Tahun Baru
Kebijakan ini mulai berlaku pada 23 November sampai dengan 6 Desember 2020.
“Pemrov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darutat atau emergency brake policy apabila terjadi kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang menghawatirkan sehingga membahayakan sistem kesehatan kita,” ujar Gubernur Anies Baswedan. ***