SERANG NEWS – Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap pada Senin, 23 November 2020.
Alasannya seiring dengan berlakunya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan ini akan diperpanjang terhitung Senin, 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 atau selama dua minggu ke depan.
Baca Juga: Anies Baswedan Posting Buku How Democrasies Die, Gayung Bersambut Fadli Zon Posting Demokrasi Kita
Baca Juga: Update Corona per 15 November DKI Jakarta Paling Banyak Tambah Kasus dan Jabar Paling Banyak Sembuh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini menyusul belum turunnya angka kasus Covid-19 yang terjadi di Ibukota.
“Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (gage) tetap tidak diberlakukan,” ujar Dirlantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dikutip Serang dari NTMC Polri, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur per 19 November