Polisi Tangkap DPO Pencuri Ratusan Kendaraan Bermotor

19 November 2020, 22:07 WIB
Ilustrasi pencurian/dok. Pikiran Rakyat /

 

SERANG NEWS – Lima pencuri ratusan sepeda motor berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dari keterangan polisi, seorang pelaku tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu membawa senjata rakitan dan tidak segan untuk melukai korbannya.

Baca Juga: Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Polisi Ringkus Tiga Begal yang Beraksi di Jakarta

“Ini pemain lama, sudah DPO. Palaku mengaku baru 10-11 kali beraksi, penadahnya ini sehari bisa terima 8-10 motor hasil curian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 19 November 2020.

Pelaku biasa mencari target curian di lokasi parkir kendaran yang minim pengawasan.

Bermodal kunci letter T, kendaraan korban bisa langsung dibawa kabur dengan cepat.

Dalam penangkapan, polisi harus melumpuhkan tersangka ACS (24) dengan timah panas karena melawan dan mengancam petugas dengan senjata rakitan.

Baca Juga: Begal Berdarah Dingin Dibekuk Polres Serang di Jakarta Barat

Melihat rekannya ambruk, lima tersangka lainnya berinisial MY (18), HS (26), MT (31) dan D (26) langsung menyerah tanpa perlawanan.

Sindikat ini diketahui kerap melakukan aksinya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat diperiksa petugas, para pelaku menjual motor ke penadah dengan harga Rp1 hingga 3,5 juta per satu unit motor.

Dikutip dari Antara, penadah tersebut kemudian menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah di luar Jabodetabek.

Baca Juga: Rawan Begal, Kapolda Minta Pesepeda Tidak Lewat Jalur Sepi dan Gelap

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 363 tentang pencurian ancam hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancam hukuman 4 tahun penjara. ***

 

Editor: Ken Supriyono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler