SERANG NEWS – Viral dokumen perjanjian kerjasama affiliator binary option Indra Kenz dengan bos yang disebut sebagaiguru dari Indra Kenz. Simak siapa sosoknya.
Publik dihebohkan dengan terbongkarnya dugaan investasi rasa judi yang menyeret crazy rich asal Medan, Indra Kenz.
Kini, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus ditahan atas kasus yang menjeratnya.
Ia ditahan atas dugaan sebagai affiliator binary Option Indra Kenz.
Selain Indra Kenz, polisi juga menggelar pemeriksaaan pada kekasih Indra Kenz atas kasus yang sama.
Namun di tengah proses penyelidikan, muncul nama baru yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku affiliator binary option.
Salah satu sosok affiliator binary option lain hasil dari pengembangan kasus Indra Kenz ini munculnya nama Erwin Laisuman.
Selain itu, juga ada sosok lain yang kuat dikaitkan dengan Indra yang mempromosikan platform Binomo.
Sosok tersebut adalah Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama yang disebut-sebut sebagai gurunya Indra.
Dikabarkan bahwa Fakarich ini menjadi orang pertama yang memperkenalkan Crazy Rich Medan tersebut kepada dunia binary option.
Baca Juga: Usai Indra Kenz, Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dipolisikan Kasus Binary Option
Dilansir dari salah satu akun Instagram, ternyata guru Indra Kenz ini memiliki surat perjanjian dengan para affiliator di bawahinya.
Dalam dokumen perjanjian kerjasama tertulis nama Fakar Suhartami Pratama yang berposisi sebagai direktur utama PT. Fakar Edukasi Pratama.
Surat perjanjian kontrak antar para affiliator binary option tersebut dibuat pada tanggal 5 September tahun 2021.
Fakar Edukasi Pratama tersebut beralamat di sebuah daerah yang berada di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Ditengok Aktivis Anti Korupsi, Samad Siap Bongkar Rampok Uang Rakyat Kasus Samsat Malingping
Beberapa pasal di antaranya memuat beberapa poin-poin yang menjelaskan mengenai perjanjian kontrak, termasuk juga diatur sistem bagi hasil keuntungan diantara kedua pihak.
Setiap affiliator yang berada di bawah Fakar harus memberikan sekitar 20% dari total hasil pendapatannya.
Selain itu, Fakar juga menerapkan denda yang cukup besar jika ada affiliator yang melanggar perjanjian kontrak tersebut.
Baca Juga: Resmi! Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Besaran denda jika melanggar yang dituliskan oleh sosok guru Indra Kenz ini sebesar Rp500 juta.
Dikutip dari Jurnal Soreang dalam artikel berjudul Terkuak! Ini Isi Surat Perjanjian Para Affiliator Binary Option di Bawah Sosok Fakarich, Guru Indra Kenz
(Ilham Maulana/ Jurnal Soreang)