Resmi! Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

- 25 Februari 2022, 11:49 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Crazy Rich Medan, Indra Kenz terjerat kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. /Instagram @indrakenz/

SERANG NEWS - Kisah crazy rich asal Medan Indra Kenz harus berakhir di jeruji tahanan.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf, Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNews pada Jumat 25 Februari 2022.

Whisnu menuturkan, penahanan terhadap crazy rich Indra Kenz dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022," ucapnya.

Baca Juga: Cerita Yosua Putra, Sosok Viral Bintang Iklan Binomo, Syuting di Rusia

Diketahui, Indra Kenz atau Indra Kesuma dilaporkan oleh delapan korban atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo pada Kamis 3 Februari 2022 lalu.

Indra Kenz kemudian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x