SERANG NEWS - Usai Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option. Giliran Doni Salmanan yang dipolisikan.
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Doni Salmanan dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNews pada Kamis 3 Maret 2022.
Menurutnya, Doni Salmanan sedang dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.
Baca Juga: Resmi! Crazy Rich Indra Kenz Ditahan Bareskrim Polri, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Diketahui sebelumnya, crazy rich asal Medan Indra Kenz harus berakhir di jeruji tahanan.
Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.