Usai Indra Kenz, Giliran Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dipolisikan Kasus Binary Option

- 3 Maret 2022, 09:00 WIB
Doni Salmanan dengan mobil Lamborghininya
Doni Salmanan dengan mobil Lamborghininya /Tangkap layar/Instagram @donisalmanan

Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Indra Kenz Sampaikan Permohonan Maaf, Mengaku Siap Ikuti Proses Hukum

"Sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari PMJNews pada Jumat 25 Februari 2022.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah