SERANG NEWS - Pencairan KJP Plus Tahap 2 sisa 5 hari lagi, cek rekening sekarang dan nama penerima melalui tautan link di akhir artikel
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP mengumumkan kembali bahwa dana KJP Plus Tahap 2 sudah cair.
Dikutip dari akun resmi media sosial Instagram UPT P4OP menjelaskan bahwa pencairan mulai dilakukan pada 8 Desember 2021.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2021," tulis akun tersebut.
Adapun jumlah besaran dana bantuan yang diterima tergantung dari jenjang pendidikan siswa.
Seperti untuk siswa setingkat SD sebesar Rp 250 ribu, SMP Rp 300 ribu dan SMA/SMKA Rp 420 ribu dan 450 ribu.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 disalurkan untuk mahasiswa dengan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester.
Sebagaimana diketahui bahwa tidak semua warga DKI Jakarta berhak untuk menerima bantuan tersebut.
Artinya hanya siswa yang dinyatakan memenuhi syarat bisa terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2.
Jika Anda merasa berhak tetapi belum menerima bantuan, silahkan mendaftar melalui kelurahan setempat, kemudian didata melalui program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Jika masih merasa bingung apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan atau belum, silahkan kunjungi situs kjp.jakarta.go.id seperti berikut:
1. Buka kjp.jakarta.go.id
2. Input identitas diri pada saat pendaftran.
3. Pilih tahun yang akan di cek dengan isian ‘tahap 2’.
4. Pilih tahun yang ingin dicek dengan ‘tahun 2021’.
5. Klik ‘cek penerima’.
Apabila semua sudah selesai, maka akan segera muncul informasi pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 atau bukan.
Jika ya, Anda terdaftar, segera cek rekening dengan membawa buku tabungan bank DKI Jakarta agar bisa mencairkan.
Selain bisa digunakan untuk membeli perlengkapan kebutuhan sekolah, para siswa pemegang KJP Plus juga bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk menumpangi bus Transjakarta, masuk lokasi wisata Ragunan, berlibur di Ancol dan masuk Monas secara gratis.
Adapun syarat penerima KJP Plus Tahap 2 adalah sebagai berikut:
1. Siswa usia 6-21 tahun dan warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan dokumen kependudukan seperti KTP.
2. Tercatat sebagai pelajar di lembaga pendidikan.
3. Terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Belum pernah menerima bantuan sosial apapun selain KJP Plus.
Demikian informasi seputar penyaluran KJP Plus Tahap 2 pada Desember 2021 ini. ***