Pemerintah Rilis Bansos Super Mikro Non-Banpres BPUM untuk Pedagang Kecil, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

26 Juli 2021, 12:48 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM atau Banpres BPUM Tahap 3 Rp1,2 juta dipastikan cair kepada 3 juta pelaku usaha mikro bulan Juli, Agustus, dan September. /ANTARA/Rahmad

SERANG NEWS – Nama tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM atau BLT UMKM?

Jangan khawatir karena pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perekonomian RI akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp 1,2 juta pada waktu dekat.

Bantuan disalurkan untuk pedagang kecil seperti warung kelontong, pedagang eceran dan sebagainya yang tidak terjankau oleh program BPUM UMKM.

Dikutip SerangNews.com dari Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Senin, 26 Juli 2021, bantuan sosial Super Mikro disalurkan secara bersamaan dengan Banpres BPUM.

Nominal bantuan yang diberikan pun sama dengan BLT UMKM yaitu sebesar Rp 1,2 juta. Namun yang berbeda adalah jumlah penerima bantuan yaitu hanya 1 juta pengusaha kecil yang berhak menerima bantuan Super Mikro.

Baca Juga: Mahfud MD Ceritakan Kisah Haru, Fadli Zon: Tak Perlu Didramatisir Seperti Sinetron Ikatan Cinta

Sementara BLT UMKM akan kembali disalurkan pada periode Juli sampai September 2021 kepada 3 juta UMKM diseluruh Indonesia.

Seperti yang terbaru ini, Kementerian Keuangan telaah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 3,6 triliun yang akan disalurkan kepada 3 juta UMKM pada Juli sampai September 2021.

Pencairan BLT UMKM tahap 2 ini akan cair ke 1,5 juta UMKM periode Juli, 1 juta UMKM dibulan Agustus dan 500 ribu UMKM dibulan September 2021.

Dana Banpres BPUM disalurkan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Baca Juga: Bocoran Strategi Mengerjakan Soal CPNS 2021 dengan Cepat, Nomor Satu Penting Raih Skor Tinggi

Artinya, bantuan Banpres UMKM dan bansos Super Mikro akan sama disalurkan dengan nominal Rp 1,2 juta.

Meski begitu, pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan Super Mikro diharuskan mendaftar dengan melengkapi syarat pendaftaran sebagai berikut:

  1. Penerima bansos Super Mikro adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4. Dengan kata lain, pelaku usaha saat ini berdomisili di wilayah yang sedang memperlakukan PPKM darurat level 4.
  2. Bukan penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.

Cara pendaftaran dan cara pencairan bansos tunai Super Mikro

Sangat berbeda dengan BLT UMKM, bansos cara daftar bansos Super Mikro bisa melalui Babinsa atau Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Sementara Banpres BPUM bisa daftar melalui kantor koperasi di wilayah setempat.

Jemput bola ini, klaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, selain agar tak terjadi kerumunan, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar bansos tunai.

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Baca Juga: Pahami Masa Sanggah CPNS 2021 dan PPPK, Begini Cara Mengajukan dan Ketentuannya

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-BPUM.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.

Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Maria Vania Model Seksi Idaman Lelaki, Ngaku Pernah Makan Rp10 Ribu Sehari

Demikian bansos tunai Super Mikro sebesar Rp1,2 juta per penerima yang menyasar 1 juta UMKM terkecil seperti PKL, pedagang warung kelontong dan sejenisnya yang belum mendapat Banpres BPUM.***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Kemenko Bidang Perekonomian

Tags

Terkini

Terpopuler