5 Bansos PPKM Darurat, Cek Syarat dan Daftar Nama Penerima BST, BLT PKH, BPUM UMKM dan Diskon Listrik

9 Juli 2021, 10:54 WIB
Ilustrasi BLT PPKM Darurat. /

 

SERANG NEWS – Beberapa bansos untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darurat kembali digulirkan pemerintah.

Setidaknya ada 5 jenis bansos yang diberikan pemerintah bersamaan kebijakan PPKM Daurat yang dimulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Kelima bansos tersebut yakni, Bantuan sosial tunai atau BST sebesar Rp300 ribu, diskon listrik, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, ada program kartu sembako murah atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BST) Desa dan Bantuan Langsung Tunai atau BLT atau BPUM UMKM.

Bansos tersebut diberikan sesuai peruntukannya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Bantuan sebagai bentuk penanggulangan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bansos BST dan PKH Cair Minggu Ini, Penerima Dapat Uang Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg, Cek Datanya di Sini!

Berikut syarat dan cara dek daftar penerima bansos PPKM darurat

Program BST, PKS dan Sembako Murah

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa BST Mei-Juni akan disalurkan sekaligus pada Juli 2021. Sehingga, penerima BST akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.

Lebih lanjut, Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengungkapkan, bahwa pemerintah akan mengupayakan penyaluran BST Mei-Juni dapat diberikan paling lambat pekan kedua Juli 2021.

Syarat Daftar KPM BST Kemensos

  • Warga miskin/rentan miskin.
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
  • Untuk BST, pastikan Anda warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, PKH, BST dan BPNT Cair Juli, Ada Tambahan Beras 10 Kilogram

Cara Daftar KPM BST Kemensos

  • Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  • Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
  • Khusus untuk Kartu Sembako, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Jika telah melakukan pendaftaran KPM BST Kemensos, kemudian bisa melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima BST Mei-Juni 2021. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website DTKS Kemensos.

Baca Juga: Update Bansos PPKM Darurat, Cek Daftar dan Syarat Penerima BLT PKH, BST, BPNT dan BPUM UMKM Juli 2021

Adapun cara cek penerima BST Mei-Juni 2021 secara online, yakni sebagai berikut.

Cara Cek Penerima BST Secara Online:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pada kolom “Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)” silahkan pilih Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru

  1. Lalu, klik tombol “CARI”.

Baca Juga: BPUM Tahap 3 Cair Juli, Cek di 2 Link BRI dan BNI Agar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dari Kemenkop UKM

Program BPUM UMKM

Untuk mendapatkan BPUM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM, Anda terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

  • Selain itu, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan di bawah ini:
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Memiliki usaha mikro;
  • Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
  • Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
  • Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.

Apabila Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, silahkan ikuti langkah-langkah di bawah untuk lihat cek daftar penerima.

  1. Kunjungi laman banpresbpum.id bagi peneriam dengan BNI dan eform.bri.co.id bagi penerima dengan rekning BRI
  2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia;
  3. Masukkan kode verifikasi;
  4. Lanjutkan ke proses inquiry.

Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Stimulus Listrik Diperpanjang hingga September 2021, Begini Cara Mudah Dapat Diskon Listrik dari PLN

Program Diskon Listrik

Berdasarkan Surat Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Mineral (Kemen ESDM) Republik Indonesia berikut rincian pemberian stimulus diskon listrik:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA), bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembelasan biasa beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis dan sosial.

Stimulus diskon listrik PLN tak lewat situs www.pln.co.id atau PLN Mobile. Untuk pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web layanan, WhatsApp, atau PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik," kata Direktur Niaga dan Manajemen Palanggan PLN Bob Saril.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler