Peredaran 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional Diungkap Polisi, Kapolri: 18 Tersangka Diamankan

28 April 2021, 22:14 WIB
Para tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dihadirkan saat jumpa pers di lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021 /Mabes Polri/

 

SERANG NEWS- Peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia, berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri.

Hal itu dikatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan dalam jumpa pers di lapangan Bhayangkara, Rabu 28 April 2021.

Listyo menyatakan pengungkapkan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam giat itu, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 kilogram.

Baca Juga: Tega, Oknum Pegawai Kasir Hingga Analis Kimia Farma Diduga Lakukan Layanan Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Baca Juga: Resmi, Polisi Tetapkan Munarman Tersangka Dugaan Keterlibatan Aksi Terorisme

Untuk TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten, Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram.

Sedangkan, TKP ketiga yakni pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit.

Baca Juga: Sah, UAS Nikahi Gadis Asal Jombang Fatimah Az Zahra

Sigit melanjutkan, pada pengungkapan tersebut, aparat juga menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 di antaranya warga negara indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN,
FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

Baca Juga: Kota Mekkah Dilanda Banjir Bandang dan Hujan Es, UYM: Umat Islam Dunia Banyak Doa

Diketahui tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati.

"Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.

Dengan pengungkapan ini, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri, Inilah Rekomendasi 10 Kata–kata Ucapan untuk Kerabat, Keluarga

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Bareskrim Polri

Tags

Terkini

Terpopuler