Dilarang Cuti dan Mudik Lebaran, ASN Pemprov Banten juga Wajib Aktifkan Fitur Lokasi selama Libur Idul Fitri

28 April 2021, 06:35 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten saat menjadi narasumber dialog Ramadhan Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten. /Dok. Pokja/

SERANG NEWS – Larangan cuti dan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 diberlakukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.

Selain dilarang cuti dan mudik saat Lebaran, para ASN Pemprov Banten juga diwajibkan melaporkan keberadaannya selama libur Idul Fitri 2021 melalui aplikasi share lokasi.

Kewajiban tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas ASN Pemprov Banten selama libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme, Andi Arief: Saya Tidak Yakin Dia Terlibat Terorisme

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, menjelang Lebaran Idul Fitri 2021 Pemprov Banten telah mengambil kebijakan untuk melarang ASN mudik dan mengambil cuti.

“Ini sesuai imbauan dari pemerintah pusat terkait peniadaan mudik untuk penekan penyebaran Covid-19. Dan Aturan ini sudah berlaku sejak tahun lalu sebenarnya. Setelah ada imbauan dari Satgas Covid-19 Nasional, kita dari provinsi tindak lanjuti," kata Komarudin di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang kemarin.

Pihaknya BKD Pemprov Banten sedang menyusun aturan main kebijakan tersebut. Salah satu instrumen yang akan dipakai adalah dengan mewajibkan ASN untuk mengaktifkan fitur berbagi lokasi saat libur Lebaran Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Mudik Lokal Lebaran Idul Fitri Diperbolehkan, Ini Ketentuan dan Daerah yang Diizinkan

"Cari cara juga untuk bagaimana, jadi harus satu paket dengan penegakkan aturan. Jangan hanya di atas kertas, kita sedang memikirkan bagaiman instrumen untuk itu. Apakah misalnya walaupun libur kita wajibkan ASN mengkatifkan lokasinya," kata Komarudin.

Opsi itu, kata Komarudin, dipertimbangkan lantaran hal itu sudah biasa dilakukan pada penarapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sejak tahun lalu.

Dengan kondisi yang ada dan situasi yang berkembang saat ini, maka mengoptimalkan teknologi untuk melakukan pengawasan menjadi hal yang sangat dimungkinkan.

"Apakah mungkin selama lebaran ASN wajib mengaktifkan share location. Jangan sampai juga melanggar HAM (hak asasi manusia). Dengan teknologi juga masih bisa diakali sebenarnya. Satu HP ditinggal terus dia pergi bawa HP lain, sudah niat betul itu. Ini kita sedang cari cara pengawasannya," ungkapnya.

Baca Juga: Seret Nama Airin Rachmi Diany, Rahayu Saraswati Kritik Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan

Kata dia, agar ASN tidak mudik atau berpergian, Pemprov Banten juga melarang mereka untuk mengambil cuti dengan waktu yang berdekatan dengan Idul Fitri.

“Demikian juga dengan utnuk keperluan kedinasan, ASN wajib membuktikannya dengan surat tugas dari atasan,” ujarnya.

"ASN boleh berpergian ke tempat-tempat tapi dalam rangka pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan surat perintah atau izin dari atasannya," sambung mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupate Tangerang ini.

Selain itu, Komarudin menyebut, terdapat ASN yang diberi pengecualian dan diperkenankan untuk mengambil cuti. Mereka yang diberikan dispensasi itu adalah ASN yang melahirkan atau ada anggota keluarga yang meninggal.

Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan ES sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Pesantren, WH: Biar Tuntas, Kita Lawan Korupsi

"Cuti karena ada yang meninggal juga harus keluarga dekat, yang satu jalur garis keturunan. Baik ke atas, samping atau bawah, yang jelas garis keturunannya. Adapun cuti yang dilarang itu cuti tahunan yang 12 hari jatahnya setahun," ujarnya.

Ia menegaskan, ada sanksi yang menanti bagi ASN yang nekat melanggar kebijakan larangan mudik dan berpergian. Baik itu sanki kategori ringan, sedang maupun berat. Ia mengimbau agar ASN bisa mematuhinya karena mereka juga harus menjadi contoh bagi masyarakat.

"Sejauh ini yang sudah kita lakukan berat itu, penurunan pangkat tiga tahun. Beberapa orang yang melanggar prokes itu, larangan mudik ini juga bagian dari pelaksanaan prokes sebenarnya," tuturnya. 

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menegaskan, aturan mengenai larangan mudik bagi ASN telah dituangkan dalam sebuah instruksi Presiden. Selain ASN, TNI dan Polri juga tidak diperkenankan melaksanakan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 masehi.

"Pegawai negeri, TNI, Polri enggak boleh mudik kan ada instruksi presiden, jelas itu mah. Kalau TNI, Polri, pegawai negeri jelas dilarang mudik, perintah itu mah," ujarnya.

Mantan Walikota Tangerang itu menuturkan, bagi ASN yang nekat untuk mudik dirinya telah menyiapkan sanksi tegas. Mereka yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat.

"Nanti saja kita lihat, kalau saya mah turunin pangkat, laporkan saja. (Misalnya) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi," tuturnya.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler