Disaksikan Istri dan Anaknya, Densus 88 Tangkap Munarman, Ketua RT: Ada Sekitar 60 Barang Bukti yang Diamankan

28 April 2021, 03:05 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di rumahnya, Pondok Cabe Udik, Tangsel, Selasa 27 April 2021 kemarin. /Tangkapan layar video/WhatsApp/

SERANG NEWS- Usai penangkapan mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, pada Selasa 27 April 2021.

Kondisi kediaman Munarman di Perumahan Modern Hill, Cluster Bukit Modern, Blok. G5 No.8, Kelurahan Pondok Cabe Udik, kota Tangerang Selatan (Tangsel) berangsur normal.

Tidak ada lagi pengeledahan dan pengamanan yang dilakukan Densus 88, melainkan pengamanan satpam komplek yang rutin dilakukan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munarman Eks Sekretaris FPI, Dugaan Terorisme

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Munawan, Polisi: Terkait Kasus Baiat ‘Terorisme’ di Makassar dan Medan

Hal itu dikatakan Ketua RT 1, RW 13, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kikied Wirawandika kepada wartawan.

Kikied menjelaskan, sebelum penangkapan sekira pukul 14.30 WIB datang anggota polisi yang mengaku dari Polda untuk minta izin penangkapan Munarman.

"Habis solat Ashar, Densus 88 tangkap Munarman dikediamannya, tanpa perlawanan, dan langsung di bawa ke mobil menuju Polda Metro," tutur Kikied, Selasa 27 April 2021.

Baca Juga: Tak Tahan Kantuk, Sopir dan Truk Kontainer Terjun Bebas dari atas Tol BSD

Saat penangkapan, dikatakan Kikied, bahwa keluarga Munarman berada di rumah, yakni istri dan anaknya.

Lanjutnya, Kikied melihat ada sejumlah barang bukti yang diamankan Densus 88. Di antaranya buku-buku, handphone dan flashdisk. Kurang lebih ada 60-70 item lah yang dibawa," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, Tim Datasemen Khsusus atau Densus 88 menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan keterlibatannya dengan baiat terorisme di Makassar dan Medan.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Semifinal Liga Champions, Real Madrid vs Chelsea Streaming di SCTV Pukul 02.00 WIB

Munawan ditangkap Densus 88 di kediamannya, di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Tangerang Selatan, Selas 27 April 2021, sekira pukul 15.00 WIB.

"Jadi benar Satgaswis Densus 88, hari ini tanggal 27 April 2021 jam 15.00 melakukan penangkapan kepada sodara Munarman di rumahnya di perupahan Modern Hill Pamulang, Tangerang Selatan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada awak di Mabes Polri usai pengkapan.

Usai ditangkap, Munarman langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Balas Fadli Zon Soal Penangkapan Munarman oleh Densus 88, Ferdinand Hutahaean: Polisi Sudah Benar

Ia mengungkapkan, penangkapan Munarman atas tuduhan yang bersangkutan terlibat dalam baiat terorisme di Medan dan Makassar.

"Jadi (kasusnya-red) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” katanya.

Pihak Polisi mengatakan, akan memberikan informasi lebih lanjut pasca pemeriksaan kepada yang bersangkutan.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler