Pemkot Serang Ancam Sanksi Restoran Buka di Siang Hari, Teddy Gusnaidi Minta Menag dan Mendagri Turun Tangan

14 April 2021, 23:04 WIB
Teddy Gusnaidi 'Tampar' Keras MUI Soal Kritikan PT Pelni /Twitter @teddygusnaidi/

SERANG NEWS -- Teddy Gusnaidi, politikus partai PKPI meminta agar Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turun tangan perihal aturan pemerintah Kota Serang, Banten yang melarang restoran, cafe dan rumah makan berjualan selama bulan ramadhan.

"Pak Menag dan Pak Mendagri layak turun tangan untuk menangani kekonyolan ini. @YaqutCQoumas @kemendagri dan @Kemenag_RI," ujar Teddy, melalui cuitan akun media sosial Twitter, dikutip SerangNews.com, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Penetapan Cuti Bersama ASN, Begini Penjelasannya

Teddy menilai, kebijakan itu konyol. Ia mengatakan, kebijakan Pemkot Serang, Banten itu bermasalah.

"1. Seolah-olah umat muslim itu mahluk lemah, rapuh, mudah tergoda & tidak punya kekuatan iman, sehingga jika ada restoran buka di siang hari, puasanya pasti batal. 2. Jika ujiannya ditutup, lalu untuk apa ada ujian? Kok beginian masih ada ya? Yang berpuasa siapa, yang dikasih ujian siapa,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan, 2.500 Guru di Kota Tangerang Divaksin, Aman?

Pemerintah Kota Serang, Banten mengancam akan memberi sanksi berupa hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta bagi pemilik restoran, cafe dan warung nasi yang kedapatan berjualan pada siang hari selama Ramadhan.

Larangan itu diatur melalui surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

Dalam surat edaran itu diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 15 April 2021 Aries, Taurus, Gemini: Usahamu Hasilkan Keuntungan

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin.

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler