KPK Hentikan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, SP3 Perdana KPK Sejak Berdiri

2 April 2021, 11:26 WIB
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com

SERANG NEWS – KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara kasus yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim.

Keduanya terlibat kasus pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ini merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK sepanjang berdirinya institusi penegak hukum tersebut.

"Mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Baca Juga: KPK Panggil Yandri Susanto Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Bansos Jabodetabek, KPK Panggil Yandri Susanto

SP3 itu dikeluarkan berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. Menurut Alexander, keputusan KPK tersebut untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.

"KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kasus itu juga melibatkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menjelaskan alasan menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih tersebut tidak terlepas dari putusan bebas yang diterima mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK telah mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu, namun ditolak.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Suap Bansos, KPK Panggil Pedangdut Cita Citata Sebagai Saksi

Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan bahwa perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

"Maka KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," ungkap Alexander.

KPK lalu menyimpulkan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung selaku penyelenggara negara.

"KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," tutup Alexander.

Baca Juga: KPK Minta Gubernur Kepulauan Riau Tidak Main-main soal Penunjukkan Stafsus 

Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.

Penetapan status tersangka untuk keduanya dalam kasus BLBI ini bisa dibilang sebagai kasus menahun yang telah melewati tiga periode masa kepresidenan--dari mulai era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Baca Juga: Kasus Nurdin Abdullah Belum Usai, KPK Panggil 7 PNS Pemprov Sulsel

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.

"SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," tutur Alexander. ***

 

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler