Catat! Disalurkan Maret 2021, Berikut Cara Daftar BLT Banpres BPUM UMKM agar Dapat Bantuan via BRI dan BNI

10 Maret 2021, 23:20 WIB
Ilustrasi Informasi dar Kemenkop UKM yang akan menggulirkan lagi Program BPUM 2021 /Bocimiupdate.com/ Kendalku

Baca Juga: Diperpanjang! Berikut Cara Daftar BLT Banpres BPUM UMKM agar Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

SERANG NEWS – Berikut cara daftar bantuan langsung tunai Banpres BPUM UMKM yang penyalurannya diperpanjang di tahun 2021.

Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Ada sejumlah bantuan sosial yang diperpanjang seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako.

Bantuan disalurkan melalui bank BRI, BNI, Mandiri dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Bus Pariwisata Masuk Jurang di Sumedang Jawa Barat Membawa Rombongan Siswa SMP IT Al Muawwanah Subang

Untuk Program BST, Bantuan disalurkan pada bulan Maret 2021 ini. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 300 ribu.

Kembali ke bantuan Banpres BPUM UMKM, pendaftaran segera dibuka.  Segera siapkan dokumen sebagai syarat dapat bantuan.

Berikut cara daftar bantuan langsung tunai Banpres BPUM UMKM yang penyalurannya diperpanjang di tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 11 Maret 2021 Trans TV dan Trans7: The Mortal Instruments, On The Spot, Kopi Viral

Namun, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan tahun 2021 jumlahnya lebih kecil dari tahun 2020.

Tahun lalu, nilai BLT yang disalurkan sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan tahun ini BLT yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

"BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,2jt, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dikutip laman Kemenkoukm.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 11 Maret 2021 RCTI dan iNews: Ikatan Cinta, Silet, Tukang Ojek Pengkolan

Berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar bisa mendapat bantuan :

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Penerima Banpres BPUM UMKM adalah pelaku usaha mikro mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Penerima Banpres BPUM UMKM Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
  5. Penerima Banpres BPUM UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Jadwal TV Kamis 11 Maret 2021 NET TV dan ANTV: Uttaran, Reply 1988, Little Krishna

Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal

Daftar BLT UMKM

Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:

  1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM
  2. Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:

- NIK

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Sandiaga: Event Olahraga, Musik dan Pameran bisa Digelar Kembali, Ini Standar Protokol Kesehatannya!

  1. Para pengusul penerima BLT UMKM adalah:

- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.

- Kementerian atau lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

 Baca Juga: Pengumuman Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 Dirilis Hari Ini, Segera Cek Kelulusan Kamu Disini

Melalui akun Instagramnya @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan selalu update informasi soal BLT UMKM dari sumber resmi, yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Rabu 10 Maret 2021, Al Tolak Tes DNA Nino, Andin Heran

Kemenkopukm juga memastikan bantuan yang disalurkan bagi pelaku usaha mikro sesuai dan tepat sasaran. Bantuan diberikan agar pengusaha UMKM bisa bertahan di masa pandemi Covid-19. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler