Hari Terakhir Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BLT Banpres BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

18 Februari 2021, 00:55 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kemenkop UKM berencana menargetkan jumlah penerima BPUM atau BLT UMKM sebanyak 20 juta pelaku UMKM. /ANTARA/Adeng Bustomi

 

 

SERANG NEWS – Berikut syarat dapat bantuan langsung tunai (BLT) Banpres BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta. Terakhir penyaluran bantuan yaitu tanggal 18 Februari 2021.

Bantuan disalurkan melalui bank Himbara seperti BRI, Mandiri dan BNI. Khusus bank BRI, segera cek ke eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan NIK dan Nama anda terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bantuan Rp 2,4 juta diberikan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19. Bantuan diberikan agar mereka bisa bertahan dimasa pandemi covid-19.

Baca Juga: Babak 16 Besar Liga Champions Porto vs Juventus, Ini Akses Live Streaming SCTV dan beIN Sport

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG soal Potensi Bencana Pulau Jawa: Enam Provinsi Siaga Banjir

Sesuai rencana, proses penyalurannya akan berakhir pada 18 Februari 2021.

Kemenkop UKM sendiri belum bisa memastikan kapan pendaftaran BLT Banpres BPUM UMKM kembali dibuka.

Sebelum mengecek nama penerima BPUM UMKM, harus dipastikan bahwa Anda sudah pernah mendaftar dan melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 18 Februari 2021, Nino Akan Tes DNA Reyna, Al Bimbang

Berikut syarat dapat BLT Banpres BPUM UMKM:

  • WNI
  • Penerima BPUM adalah Pelaku UMKM
  • Penerima BPUM bukan ASN
  • Penerima BPUM bukan anggota TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD.
  • Penerima BPUM tidak sedang menerima fasilitas kredit perbankan.
  • Penerima BPUM memiliki usaha yang dibuktikan dengan SKU dan foto usaha
  • Penerima BPUM mendapat rekomendasi dari dinas/lembaga koperasi setempat.

Baca Juga: Maling Apes Jual Motor Hasil Curian di Medsos, Ya Ketahuan Deh!

Setelah semua berkas pesyaratan dinyatakan lengkap, penerima BPUM UMKM juga harus menyiapkan dokumen berikut ini:

  • NIK KTP penerima BPUM
  • Alamat lengkap pemilik UMKM dan Lokasi usaha
  • Nomor telpon tempat usaha UMKM.

Usai dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftar. Berikut cara mendaftar agar dapat BPUM UMKM.

  • Pelaku UMKM mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi di tingkat Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti usaha.
  • Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ atau datang langsung ke kantor yang bersangkutan.
  • Kementerian Koperasi akan melalukan penilaian terkait kelayakan bersama dengan OJK
  • Jika layak, pendaftar akan langsung menerima bantuansesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Arti Lagu Persahabatan Bagai Kepompong, Berikut Ulasan Cerita Sinetron yang Tayang 13 Tahun Lalu

Jika pendaftar tercatat sebagai penerima bantuan, langkah selanjutnya adalah dengan mengecek ke eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan dapat bantuan.

Baru setelah dipastikan dapat bantuan, penerima BPUM bisa mencairkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler