SERANG NEWS – Segera cairkan bantuan Banpres BPUM UMKM ke ATM terdekat dengan membawa rekening BRI.
Penerima BLT BPUM UMKM bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak dengan login ke https://eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan Banpres BPUM UMKM diberikan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19. Bantuan diberikan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI dan Mandiri.
Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Batas akhir bantuan hingga 18 Februari 2021.
Baca Juga: Jadwal SCTV Selasa 16 Februari 2021: Kelanjutan Kisah Love Story The Series dan Samudra Cinta
“Bagi Anda pelaku usaha mikro, nasabah maupun non-nasabah BRI, kini Anda bisa manfaatkan BANPRES Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro atau BPUM. Batas waktu pencairan BPUM hingga 18 Februari 2021," tulis BRI melalui akun Instagramnya @bankbri_id dikutip SerangNews.com, Senin 15 Februari 2021.
“Bantuan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta rupiah ini diberikan untuk membantu usaha mikro yang terkena dampak ekonomi Covid-19,” tulisnya.
Baca Juga: Dinner Romantis Mama Rosa untuk Al dan Andin, Prediksi Ikatan Cinta Selasa 16 Februari 2021
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BST Rp 300 ribu Berikut Cara Pencairannya
Adapun cara lengkap cek penerima BLT Banpres BPUM UMKM adalah sebagai berikut :
- Buka browser lalu Klik https://eform.bri.co.id/bpum
- Ketik Nomor NIK KTP dan kode verifikasi penerima bantuan
- Penerima bisa klik Proses Inquiry untuk mengetahui pelaku UMKM memperoleh banpres atau tidak
Setelah NIK KTP dan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta, selanjutnya adalah proser verifikasi.
Penerima bantuan bisa segera datang ke kantor BRI terdekat dengan membawa dokumen seperti buku rekening/tabungan, surat pemberitahuan dapat BLT dan dokumen pendukung lain seperti KTP dan KK.
Penerima BPUM tidak perlu mengeluarkan dana selama proses validasi dan pencairan. Selanjutnya, dana BPUM diterima utuh tanpa potongan.
Baca Juga: Berikut Cara Cek Daftar Penerima dan Alur Mencairkan BST Rp300 Ribu Tahun 2021
Sebagai informasi, dalam proses pencairan BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta, penerima bantuan tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. ***