Hari Pers Nasional, Presiden Jokowi Bebaskan Pajak Gaji Jurnalis Hingga Juni 2021

9 Februari 2021, 13:39 WIB
Presiden Jokowi mengungkapkan tiga hal yang menjadi fokus utama dalam mengendalikan dan menyelesaikan penyebaran Covid-19 yang melanda Indonesia. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas, Rabu 6 Januari 2021/Tangkap Layar /

 

SERANG NEWS – Hari Pers Nasional (HPN) yang bertepatan pada hari ini, Selasa 9 Februari 2021 ikut dirayakan oleh Presiden Jokowi.

“Selamat Hari Pers Nasional, terima kasih pers Indonesia,” ujar Jokowi, dikutip dari laman Seskab.go.id, Selasa 9 Februari 2021.

Dikatakan Jokowi, pada masa-masa sulit seperti ini, pers Indonesia berjuang di dua medan sekaligus.

Pertama adalah pandemi covid-19 yang berimbas pada dunia per situ sendiri, dan yang kedua adalah bagaimana para jurnalis dan kantor media bisa bertanggung jawab sebagai penjernih informasi di tengah lautan berita yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Nino dan Rafael Gagal, Rendy Berhasil Jalankan Misi, Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 9 Februari 2021

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Selasa 9 Februari 2021, Al Mau Jujur, Andin Bertemu Pak Sodikin

“Bagi pemerintah, pers telah menjadi suluh yang menerangi dan membuka pikiran, serta menyingkap segala informasi yang benar dari sumber terpercaya mengenai Covid-19 dan vaksinasi massal yang sudah kita mulai,” ujarnya.

Jokowi pun mengatakan, dirinya bersedia menerima sejumlah kritik dan masukan yang diberikan oleh masyarakat. Ia berharap, pers terus menjadi menjadi ruang yang lapang untuk diskusi dan kritik untuk penanganan dampak pandemi yang lebih baik.

Baca Juga: Sinetron Love Story The Series Tayang di SCTV, Saingan Terbaru Ikatan Cinta di RCTI Tayang Pukul 20.00 WIB

Baca Juga: Love Story The Series, Kisah Cinta Terhalang Restu Orang Tua, Berikut Profil dan Biodata Pemainnya

Pada HPN tahun 2021 ini, Jokowi membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja media massa hingga tahun 2021. Hal ini karena insan pers turut menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.

“Pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh Pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh Pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Baca Juga: Sering Jadi Hidangan Imlek, Inilah 7 Manfaat Jeruk Kim Kit Bagi Kesehatan

Baca Juga: Trailer Love Story The Series, Selasa 9 Februari 2021: Maudy Bongkar kasus Sabotase Mobil

Diakhir sambutan, Jokowi mengajak para insan pers untuk bersama-sama membangun harapan, menyuarakan optimisme, dan kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler