Ramai Deklarasi 'FPI' Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Boleh Saja, Asal Tidak Melanggar Hukum

1 Januari 2021, 21:19 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. /Aditya Pradana Putra/Antara/ANTARA FOTO

SERANG NEWS - Pasca pembubaran Front Pembela Islam (FPI) berbuntut ramainya deklarasi ‘FPI’ dengan nama baru Front Persatuan Islam.

Deklarasi itu langsung mendapat respon dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD tidak mempersoalkan lahirnya organisasi baru dengan nama apa pun. Akan tetapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Pemkot Serang Koordinasi dengan Forkompinda

"Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh saja, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," kata Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahmudmd dikutip Serangnews, Jumat 1 Desember 2021.

Ia mencontohkan beberapa organisasi yang dibubarkan kemudian berdiri kembali dengan nama baru.

"Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP,  Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh," tulis Mahfud MD lebih lanjut.

Ia juga mencontohkan organisasi lainnya yang bubar, lalu berdiri lagi sampai melahirkan beberapa organisasi sayap dan tokoh intelektual.

"Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era Orla juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh," bebernya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini membeberkan sejumlah organisasi masyarakat dan politik yang tidak dilarang pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Mahfud MD: Kegiatan dan Aktivitas Dilarang 

"Sekarang ini ada ada tidak kurang dari 444.000 ormas dan ratusan partai politik, juga tak dilarang," katanya

"Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidakk melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri," sambung Mahfud MD.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah resmi melarang organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan aktivitas di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Lewatkan, Ini Daftar Film-Film Indonesia yang Dapat Disaksikan Melalui Netflix per Januari

Baca Juga: Tegas, Kemenag Sebut Tak ada Lagi Izin Penggunaan Atribut dan Nama FPI dalam Berdakwah 

Pembuburan Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ucap Mahfud MD saat konferensi pers pelarangan tersebut.

Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan.

Kemudian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler