Cukong Politik Pilkada dan Kerentanan Korupsi Kebijakan Kepala Daerah

- 6 November 2020, 14:14 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/

Selanjutnya, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Survei KPK di 2018 itu, kata Nawawi, dilakukan dengan bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat?

"Jawabannya, sebagian besar cakada atau sebesar 83,80 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," lanjut pria yang lahir dan besar di Kota Manado itu.

Baca Juga: Bareskim Polri Tetapkan, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Baca Juga: APBDP Kota Serang Defisit Rp72 Miliar, Wakil Ketua DPRD Roni: Sedih Dana Perimbangan Kita juga Turun

CUKONG POLITIK

Pada September lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyatakan hal sama. Kata dia, hampir 92 persen calon kepala daerah yang tersebar di seluruh Indonesia dibiayai oleh cukong.

Rata-rata, kata Mahfud, setelah terpilih para calon kepala daerah ini akan memberi timbal balik berupa kebijakan yang menguntungkan para cukong tersebut. “Di mana-mana, calon-calon itu 92 persen dibiayai oleh cukong dan sesudah terpilih, itu melahirkan korupsi kebijakan," kata Mahfud.

Sejak Pilkada langsung yang sistem pemilihannya dilakukan oleh rakyat, kata Mahfud, para cukong banyak yang menabur benih bersama para kontestan Pilkada.

Baca Juga: Patut Ditiru, Penjual Bubur di Kota Bengkulu ini Laris Manis dengan SistemJual Beli Online

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah