SERANGNEWS.COM - Polres Cilegon menangkap 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan merusak kunci kontak.
Sebanyak 10 unit roda dua berhasil diamankan di lokasi yang berbeda, yakni Citangkil, Jombang, Cibeber dan Anyer.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, para tersangka di amankan ditempat berbeda dengan jumlah pelaku 8 orang.
Baca Juga: Istri Jadi TKW di Luar Negeri, Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Dua Anak Kandung
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akan Pulang, Polri Imbau Penjemput Tertib
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap 8 tersangka dengan 10 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T dan kunci magnet," katanya saat ekspose di Mapolres Cilegon, Kamis 5 November 2020.
Baca Juga: Syafrudin Sebut Kecil Kemungkinan UMK Kota Serang Naik