Syafrudin Sebut Kecil Kemungkinan UMK Kota Serang Naik

- 5 November 2020, 18:56 WIB
Walikota Serang Syafrudin.
Walikota Serang Syafrudin. /Serangnews. /

 

SERANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak akan menaikan upah minimum Kota tahun 2021. 

Hal itu dilakukan mengingat saat ini perekonomian masih melemah dampak dari Covid-19. 

"Mungkin para pengusaha juga berbeda dengan tahun kemarin. Kecil kemungkinan Kota Serang akan menaikan UMK," kata Syafrudin, Kamis 5 November 2020. 

Baca Juga: Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat Menjadi Status Siaga Level 3, Wisata dan Pendakian Distop

Baca Juga: Kota Serang Data Warga yang akan Divaksin Covid-19 Mulai Desember, Tenaga Medis Prioritas Utama

Namun dirinya terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten 2021, masih menunggu dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Jika UMP Pemprov Banten tidak dinaikan, Kota Serang pun tidak naik.

"Kita akan mengikuti aturan dari Pemrov Banten. Jadi akan mengikuti aturan itu (Pemprov)," ujarnya. 

Diketahui bahwa, Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54.

Baca Juga: Jokowi : 90 Persen Obat dan Bahan Baku Obat Indonesia Masih Impor   

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x