Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Cilegon menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa menggunakan kunci ganda.***