Delapan Tersangka Curanmor, Dibekuk Polres Cilegon

- 5 November 2020, 19:46 WIB
Press release polres Cilegon soal penangkapan pencurian motor.
Press release polres Cilegon soal penangkapan pencurian motor. /Polres Cilegon./

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Cilegon menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa menggunakan kunci ganda.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah