Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kepemilikan Narkoba Jenis Psikotropika Xanax

- 5 November 2020, 20:57 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan.
Vanessa Angel divonis 3 bulan. //ANTARA

SERANGNEWS.COM - Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Majelis hakim memvonis selebritas Vanessa Angel atas kasus kepemilikan narkoba jenis psikotropika xanax.

Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.

“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.

Baca Juga: Habib Rizeq akan Pulang ke Indonesia, Mahfud: Pulang dengan Revolusi Ahlak, Jangan Buat Kerusuhan

Kendati divonis tiga bulan penjara, Vanessa Angel berstatus tahanan kota oleh Polres Metro Jakarta Barat hingga menjadi tahanan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Kalau status tahanan kota hitungannya lima hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan (rumah tahanan),” tambah Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta yang dikutip Serangnews.com dari Antara, Kamis 5 November 20.

Eko menjelaskan, Vanessa Angel hingga sekarang masih terhitung tahanan kota karena itu, Vanessa masih pikir-pikir untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Sejak hari ini masih tahanan majelis hakim sampai punya kekuatan hukum tetap,” kata Eko.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x