Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara atas Kepemilikan Narkoba Jenis Psikotropika Xanax

- 5 November 2020, 20:57 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan.
Vanessa Angel divonis 3 bulan. //ANTARA

Baca Juga: Kecamatan Taktakan Raih Juara Pertama STQ, Cipocok Jaya Paling Buncit 

Baca Juga: Delapan Tersangka Curanmor, Dibekuk Polres Cilegon

Dalam putusan, Majelis Hakim punya beberapa pertimbangan untuk memberatkan hukuman Vanessa Angel. Vanessa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran psikotropika.

Sementara untuk alasan yang meringankan, Vanessa Angel sudah menyesali perbuatannya. Status Vanessa sebagai ibu menyusui juga jadi pertimbangan lain.

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ***

Baca Juga: Istri Jadi TKW di Luar Negeri, Ayah di Tangerang Tega Setubuhi Dua Anak Kandung

Baca Juga: Kota Serang Data Warga yang akan Divaksin Covid-19 Mulai Desember, Tenaga Medis Prioritas Utama

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah